STNK (Surat Tanda
Nomor Kendaraan) adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan
bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika
bergerak dijalan, berisikan identitas pemilik, identitas kendaraan
bermotor, nomor registrasi dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Berikut istilah yang tercantum di STNK:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor) : Besarnya 10% dari harga
motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor
bekas(second) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.
2. PKB (Pajak
kendaraan bermotor) : Besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat
menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi) : Untuk motor baru tidak dikenakan
dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai
biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh
tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai
denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB : 25% per tahun
terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000,- untuk roda 2 & Rp100.000,- untuk roda 4.
Contoh: si Andi punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB
tertera di STNK Rp 232.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Andi
dikenakan denda keterlambatan sebesar:
(Rp232.000 x 25% x 6/12 ) + (Rp 32.000) = Rp 61.000,-
Total yang harus dibayar sebesar: Rp 232.000 + Rp35.000 + Rp 61.000 = Rp 328.000,-
Demikian semoga dapat dipahami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar