“Undang-undangnya
mengatakan seperti itu, karenanya bupati dan walikota tidak boleh sembarangan melakukan alih fungsi
areal yang sudah ditetapkan sebagai lahan persawahan berkelanjutan,” kata Mentan Suswono usai
melakukan panen perdana di areal cetak sawah baru di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera
Barat, Kamis (20/2).
Dalam UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal
73 berbunyi; Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1 miliar
dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
Mentan mengungkapkan, investasi untuk lahan
persawahan sangat mahal karena terkait dengan infrastruktur lainnya, seperti waduk, irigasi, jalan
usaha tani, dan lain sebagainya.
“Menjadikan areal pertanian itu tidak murah, karena terkait
dengan infrasruktur lainnya yang investasinya mahal,” ungkap Mentan.
Dan pemerintah saat ini terus melakukan upaya
mencetak sawah baru untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Karenanya berapa pun luasnya, jika
ada areal yang ingin dijadikan sawah baru, pemerintah siap membantu.
“Ayo saya tantang berapa saja areal yang mau
dijadikan sawah, pemerintah siap. Asal kemudian ditetapkan sebagai lahan persawahan abadi yang tidak
boleh dialihgungsikan,” tandas Mentan.
Di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya sendiri Kementan sudah mencetak
sekitar 350 hektare sawah. Dengan dana biaya cetak sawah Rp 10 juta per hektare sudah Rp 3,5 miliar
bantuan yang diberikan pemerintah.
Dan pada kesempatan tersebut, Kementan juga memberikan bantuan mesin
penggiling gabah (ricemill),
hand tractor, 150 ton benih, dan dana sebesar Rp 3,5 miliar untuk
perbaikan irigasi dan pengolahan serelia.
Pada panen perdana padi di areal cetak sawah baru tersebut selain
Mentan hadir juga Dirjen Prasaran dan Sarana Pertnian (PSP) Sumardjo Gatot Irianto, Gubernur
Sumatera Barat Irwan Prayitno, Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, Anggota Komisi IV DPR Hermanto, dan
sejumlah pejabat lainnya.
Pada panen perdana tersebut produksi per hektare mencapai 5,7 ton. Jumlah, yang menurut
Mentan, cukup besar untuk kategori sawah yang baru pertama kali dipanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar